Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dosen UNJ Protes KPK Setop Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang

Triya Ayu

Bagikan

Dosen UNJ Protes KPK Setop Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang

Triya Ayu

Bagikan

Ubedilah Badrun
Ubedilah Badrun, Dosen UNJ pelapor dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Jakarta, Retensi.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi () yang menghentikan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terhadap Raka dan Kaesang Pangarep memperoleh protes dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan milik kedua anak Presiden Jokowi tersebut dilaporkan oleh Ubedilah ke KPK pada Januari 2022 lalu.

Dugaan tersebut dianggap sumir oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Karena dinilai bukan penyelenggara negara maka hal itu tidak ada kaitannya dengan pejabat negara. Hal tersebut disayangkan Ubedilah.

Laporan sumir yang disampaikan oleh KPK tersebut dianggap Ubedilah tidak tepat.

Kemudian Ubedilah pada Minggu (21/8/2022) juga menyampaikan bahwa jelas secara nyata Gibran dan Kaesang merupakan putra dari seorang penyelenggara negara yaitu Presiden RI.

Terlebih Gibran saat ini telah berkedudukan sebagai Wali Kota Solo, yang saat dilantik masih merupakan Komisaris PT Siap Selalu Mas dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan.

Ubedilah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap potensi harus dilakukan oleh KPK terhadap 20 perusahaan yang dimiliki Gibran dan Kaesang.

Sebagai informasi, pada Januari lalu sejumlah perusahaan milik Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah terkait dugaan KKN.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan KKN. Hal tersebut karena terdapat relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kata Ubed, manajemen PT BMH pada 2015 merupakan tersangka pembakaran hutan dan PT tersebut milik grup bisnis PT SM.

Gugatan diberikan melalui jalur perdata dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran penanganan kasus pidana tidak jalan.

Ganti rugi akhirnya hanya dikabulkan sebesar Rp78,5 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).

Ubedilah mengatakan bahwa anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa laporan TPK masih sumir dan belum ada informasi fakta dugaan TPK dan atau TPPU dari pelapor.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID