Jakarta, Retensi.id – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto belum menjelaskan secara rinci terkait peran Putri hingga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 2 alat bukti kuat telah disimpan oleh kepolisian.
Putri dijatuhii pasal yang serupa dengan Ferdy Sambo, yaitu Pasal 340 subsider pasal 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) terhadap Putri telah dilakukan sebanyak 3 kali. Tidak dijelaskan terkait rincian kapan pemeriksaan dilakukan. Namun hasil pemeriksaan jelas bahwa Putri diduga turut terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dengan alasan kesehatan, Polri belum menahan Putri. Saat ini ia berada di rumah kediamannya selama 7 hari terhitung sejak Kamis (18/8/2022) untuk proses pemulihan.
Tidak ada perincian terkait keberadaan Putri apakah di rumah dinas atau di rumah pribadinya.
Sebagai informasi, sebelumnya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, juga telah ditetapkan tiga tersangka lain diantaranya Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo merupakan otak dari tewasnya Brigadir J. Ia memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kasus. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka telah ditahan.