Jakarta, Retensi.id – Surya Darmadi tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok Jumat (19/8/2022).
Surya Darmadi akan diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung RI. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, Surya merupakan tersangka atas kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu senilai 78 triliun.
Penyelidikan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan KPK. Hal ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum.
Koordinasi terkait pemeriksaan Surya sebelumnya akan dilakukan oleh penyidik KPK. Sebab Kejagung telah berwenang menahan Surya.
Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung
Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman ditetapkan sebagaidan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi merupakan tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara tertinggi, yaitu sebesar Rp78 triliun. Hal ini dijelaskan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin.
Surya Darmadi Tersangka KPK
Surya juga telah memiliki jejak ‘hitam’ di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019. Saat itu ia berkapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014, anak buah Surya juga menjadi tersangka.
Keduanya terjerat kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.