Jakarta, Retensi.id – Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) didesak oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus pembunuhan Birgadir J, Istri Ferdy Sambo dinilai berpura-pura.
Istri Ferdy Sambo dinilai tidak mau menyesali perbuatan dan tetap berpura-pura atau obstruction of justice. Kamaruddin menyebutnya sebagai permufakatan jahat.
Oleh karenanya, Kamaruddin meminta kepada pejabat utama Polri untuk segera menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3.
Putri juga akan dilaporkan terkait dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadapnya.
Laporan tersebut terkait dengan rencana pembunuhan juncto yang menyebabkan kematian seseorang.
Kamaruddin telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam upaya pembahasan tentang penetapan Putri sebagai tersangka.
Kamaruddin menyampaikan demikian, “Intinya kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong, tapi dia nggak mau tolong. Kalau Ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan”.
Update perkembangan kasus Brigadir J akan disampaikan oleh Tim Khusus Polri pada esok Jumat (19/8/2022). Putri juga telah diperiksa oleh Tim Khusus Polri.