Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengacara Ungkap Chat Putri Chandrawati ke Adik Brigadir J: Abang Kau Rajin Kali

Triya Ayu

Bagikan

Pengacara Ungkap Chat Putri Chandrawati ke Adik Brigadir J: Abang Kau Rajin Kali

Triya Ayu

Bagikan

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo memberi pernyataan yang menyebut bahwa istrinya Putri Chandrawati dilecehkan oleh ajudannya. Namun hal ini dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J.
Jakarta, Retensi.id – Irjen Ferdy Sambo memberi pernyataan yang menyebut bahwa istrinya Putri Chandrawati dilecehkan oleh ajudannya. Namun hal ini dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J.

Ferdy Sambo memberi pernyataan bahwa Brigadir J telah melukai martabat keluarga, terlebih kepada Putri Chandrawati.

Pertukaran pesan singkat yang berisikan foto Brigadir J tengah menyetrika baju, dilakukan oleh Putri dan Bripda LL Hutabarat. Bripda LL Hutabarat merupakan adik Brigadir J,

“Menyetrika baju anak Ferdy Sambo maupun ibu Putri. Lalu ketika dipotret, almarhum setrika baju, baju sekolah, dikirim ke adiknya,” ungkap Kamaruddin pada Selasa (16/8/2022).

Dalam pesan tersebut Putri juga memuci Brigadir J bahwa merupakan sosok yang rajin.

Sebelumnya, dalam perayaan ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri, Putri juga mengundang Bripda LL Hutabarat datang ke Magelang.

“Lihat ini abang kau, rajin kali, kau datanglah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan,” tiru Kamaruddin.

Kamaruddin menilai bahwa Putri sama sekali tidak memiliki masalah dengan Brigadir J. Justru peristiwa yang dinilai oleh Sambo bahwa telah melukai martabat keluarga menjadi sebuah pertanyaan.

Di sisi lain, pertikaian justru terjadi antara Sambo dan Putri di Magelang yang menurut Kamaruddin membuat Sambo pulang ke Jakarta lebih awal dari Putri.

Upaya penyidikan terhadap laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut dilakukan karena tidak ditemukannya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menilai kedua pelaporan merupakan obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID