Jakarta, Retensi.id – Partai politik yang tidak lolos pada fase pendaftaran dapat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Senin (15/8/2022) mengatakan bahwa partai politik tidak dapat lanjut proses verifikasi administrasi jika berkas pendaftaran tidak lengkap. Kemudian proses permohonan sengketa bisa diajukan dengan berlandaskan UU, Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu.
Sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU, pengajuan permohonan sengketa dapat dilakukan maksimal tiga hari.
Bagja berharap pada fase pendaftaran ini tidak akan ada parpol yang mengajukan sengketa, lantaran KPU telah melakukan seluruh proses.
Sebagai informasi, proses pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu telah ditutup pada Minggu (14/8/2022) lalu.
Terdapat 16 partai politik yang berkasnya dikembalikan oleh KPU karena gagal melengkapi kekurangan hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 parpol yang berkasnya dikembalikan. Sedangkan berkas pendaftaran telah lengkap pada 24 partai politik.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa pada 2 fase, pengajuan sengketa proses Pemilu bisa dilakukan. Diantaranya berdasarkan Keputusan KPU, yaitu pada fase penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Kemudian, berdasarkan Keputusan KPU pula yaitu pada fase penetapan Daftar Calon Tetap.
Hasyim juga menjelaskan bahwa saat ini keputusan KPU belum sampai bersifat final (akan diterbitkan saat penetapan parpol peserta pemilu 2024). Keputusan tersebut berbentuk SKKP surat Keputusan KPU.
Berita Acara akan memuat hasil yang diterima semua parpol (baik yang berkas lengkap ataupun tidak) yang melakukan pendaftaran ke KPU.