Jakarta, Retensi.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai memasuki babak akhir dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga merupakan tempat pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Senin (15/8/2022) lalu.
Laporan final dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J akan mulai disusun. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Berikut update temuan-temuan terbaru Komnas HAM
1. Obstruction of Justice Semakin Menguat
Usai tim Komnas melakukan pemeriksaan di TKP, Choirul Anam mengungkapkan bahwa dugaan obstruction of justice semakin menguat.
Sebagai informasi, obstruction of justice merupakan upaya penghambatan penegakan hukum.
2. Bharada E Terlibat Obstruction of Justice
Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diduga juga terindikasi melakukan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Anam dari kisah di Magelang, Saguling, dan TKP. Tim Komnas melakukan pengujian dengan dokumen-dokumen foto, hingga percakapan dan dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice semakin kuat.
3. Belum Temukan Indikasi Penyiksaan Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, belum ditemukan adanya indikasi penganiayaan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Tidak ditemukannya unsur-unsur penganiayaan terhadap Brigadir J berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan kerangka waktu.
Keputusan belum bersifat final. Hasil autopsi ulang yang sebelumnya dilakukan di Jambi pada Rabu (17/7/2022) akan ditunggu hasilnya oleh Komnas HAM.