Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Triya Ayu

Bagikan

Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Triya Ayu

Bagikan

Bharada Eliezer
Arti justice collaborator pada Bharada E
Jakarta, Retensi.id – Bharada Richard Eliezer atau tersangka penembakan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo, saat ini berstatus sebagai justice collaborator (JC). Bharada E akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Senin (15/8/2022) di kantor LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai .

Arti justice collaborator pada Bharada E

Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37. Peraturan tersebut telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Justice Collaborator berarti orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) dalam suatu tindak pidana. Pada Konvensi PBB tersebut, hal ini disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 3.

Justice Collaborator (JC) di Indonesia memiliki dasar hukum sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011
  • Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
  • LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Syarat Justice Collaborator

Menurut Heny Andayani, S.H., M.Si. seorang Penyuluh Hukum Muda menyampaikan bahwa Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status Justice Collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat seseorang untuk memperoleh status Justice Collaborator antara lain:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/ atau terorganisir.
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkap.
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID