Jakarta, Retensi.id – Aksi unjuk rasa akan dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta oleh sejumlah buruh pada hari ini Rabu (10/8/2022).
Aksi unjuk rasa butuh tersebut memiliki tajuk “Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja”. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi pada Selasa (9/8/2022).
Arif mengungkapkan bahwa aliansi diikuti oleh lebih dari 40 organisasi buruh. Organisasi itu mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, dan ojek online yang dapat menjadi momen persatuan seluruh buruh.
Sekitar kira-kira 300.000 buruh akan berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Massa akan berkumpul jam 10.00 WIB.
Aksi dilakukan lantaran baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog.
Justru respons dilakukan dengan pengesahan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP). UU PPP menjadi alat melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.
Arif mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Pelanggaran tersebut yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.
Masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR, tidak dapat diberikan oleh buruh/pekerja yang terdampak langsung (buruh/pekerja).
Arif juga menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27. Pada dasarnya, SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.
Namun kenyataannya, dalam perencanaan penyusunan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak melibatkan SP/SB.
Padahal kondisi tersebut menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya, maupun kesehjahteraan masyarakat umum.