Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Triya Ayu

Bagikan

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Triya Ayu

Bagikan

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Jakarta, Retensi.id – Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat pasal atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam diduga memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J dengan penembakan. Sebelumnya skenario dirancang oleh Sambo sehingga seolah Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak-menembak di rumahnya.

Sambo diduga melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Rekaman CCTV yang menjadi barang bukti penting kasus ini diduga diambil oleh Sambo. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (6/8/2022).

Satu tersangka baru lain juga ditetapkan oleh kepolisian, yaitu berinisial KM. Namun peran dan jabatan KM belum dijelaskan Kapolri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa KM turut membantu dan menyaksikan.

Motif pembunuhan terhadap Brigadir J juga sedang didalami apparat kepolisian.

Saat ini total terdapat 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas di kediaman Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 akibat luka tembak.

Terkait motif , Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID