Jakarta, Retensi.id – Manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika jenis alprazolam. Doddy tidak ditahan meskipun telah menjadi tersangka.
Doddy (39) manajer BCL dan seorang rekannya RAR atau Ronald (33) ditangkap polisi di sebuah apartemen di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022).
Barang bukti berupa 7 butir pil psikotropika jenis Alprazolam telah ditemukan kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan pada Senin (8/8/2022).
Saat gelar jumpa pers polisi di Polres Jakbar, Doddy tampak mengenakan kaos putih, celana hitam, sandal, dan masker. Pertanyaan wartawan tidak banyak ia jawab, dan langsung melenggang masuk ke ruang kesehatan.
Saat ini Doddy dan rekannya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Kondisi tersebut terjadi karena beberapa aturan bahwa sebenarnya Doddy hanya korban dari peredaran psikotropika.
Polisi mengacu pada aturan yang mengatur tentang batasan barang bukti. Proses assesmen sedang dijalani Doddy dan Ronald di ruang kesehatan Polres Mtero Jakarta Barat. Hasil assesmen selanjutnya dapat sebagai penentu apakah yang bersangkutan akan ditahan atau justru direhabilitasi.
Konsumsi alprazolam oleh Doddy dilakukan alprazolam untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai manajer artis yang membutuhkan waktu banyak dan stamina kuat.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengungkapkan juga melakukan pemburuan terhadap penjual obat terlarang tersebut.
Polisi menyebut Alprazolam kemungkinan terjual bebas di pasar, sedangkan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Doddy menggunakannya secara illegal.
Pihak kepolisian sedang mendalami asal-usul psikotropika yang diduga Doddy membelinya melalui perantara.