Jakarta, Retensi.id – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo kini satu per satu mulai terkuak.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan menjadi tersangka justru membuat keterangan baru. Bharada E mengaku mendapatkan perintah dari atasan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan sebelumnya, Bharada E disebut terlibat insiden saling tembak dengan Brigadir J, sesama ajudan Sambo. Penembakan itu menyebabkan Brigadir J tewas.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022). Ia diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J. Sambo juga dicopot jabatannya dari Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri (Kadiv Propam).
Rangkuman perkembangan kasus kematian Brigadir J
Keterangan Baru Bharada E
Keterangan baru yang disampaikan oleh Bharada E terkait kematian Brigadir J, yaitu tidak adanya tindakan saling tembak diantara keduanya. Melainkan yang pertama kali adalah Bharada E menembak Brigadir J, diikuti tembakan dari pelaku yang lain.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin pada Senin (8/8/2022). Boerhanuddin juga menyampaikan bahwa pelaku yang menembak ada lebih dari satu, dan tidak terjadi aksi tembak balik dari Briagadir J.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” tutur Boerhanuddin.
Kuasa hukum Bharada E lainnya yaitu Deolipa Yumara pada Senin (8/8/2022) mengungkapkan bahwa Bharada E diperintah atasan dalam upaya menembak Brigadir J.
Bharada E tidak dapat melakukan penolakan untuk tidak menembak Brigadir J karena ditekan untuk patuh. Deolipa menyebut bahwa Bharada E mengakui tindakan tersebut tidaklah benar.
Mahfud MD Sebut Ada 3 Tersangka
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka tersebut yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E merupakan ajudan Sambo, sedangkan Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi, istri Sambo.
Satu tersangka baru lainnya diduga merupakan sopir istri Sambo yang berinisial K. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kepala Bareskrim Agus Adrianto menyampaikan bahwa kepastian tiga tersangka baru tersebut akan disampaikan dalam jumpa pers Selasa (9/8/2022) sore ini.
LPSK Temui Bharada E dan Istri Ferdy Sambo
Hari ini Selasa (9/8/2022) Bharada E akan didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Agenda tersebut berkaitan dengan permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Istri Sambo yang berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan juga akan dimintai keterangan oleh LPSK.
Agenda tersebut merupakan bagian dari asesmen psikologis dengan tujuan LPSK dapat menentukan pemberian perlindungan yang tepat kepada Putri.