Jakarta, Retensi.id – Irjen Pol Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri dinyatakan ditahan pada Sabtu (6/8/2022) terkait kasus kematian ajudannya Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) siang oleh anggota Brimob yang melakukan penjagaan di Gedung Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Mabes Polri.
Sambo ditangkap dan dibawa untuk ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebagai informasi, sebelumnya 5 anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Para anggota itu mengenakan baju lengkap dengan senjata laras panjang, kemudian menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir.
Kendaraan itu melaju ke arah Gedung Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/8/2022).
Para anggota Brimob bertindak dengan tanpa mengeluarkan satu patah kata apapun.
Kedatangan kendaraan taktis tersebut datang pada pukul 13.00 WIB dan langsung terparkir di halaman Mabes Polri. Setidaknya kurang lebih lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Mabes Polri