Jakarta, Retensi.id – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) telah lengkap berkas sebagai pendafftar calon peserta Pemilu 2024. Hal ini dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/8/2022).
Berkas Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dinyatakan lengkap usai diperiksa KPU selama kurang lebih 50 menit. Waktu tersebut dinilai lebih cepat dibandingkan saat pengecekan berkas partai yang lain. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, berkas Partai Gelora selanjutnya akan masuk ke tahap verifikasi yang dilakukan mulai esok hingga 11 September 2022.
Hasil verifikasi pendaftaran akan diketahui pada 14 September 2022 oleh seluruh partai pendaftar.
Sebagai informasi, terdapat 10 parpol yang telah dinyatakan lengkap berkas oleh KPU. Diantarnaya yaitu Partai Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Bulan Bindang (PBB).
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.
Empat partai lain yang belum lengkap berkas yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).