Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Luhut: Kebun Sawit Seluas 4 Juta Hektare Tidak Memiliki Sertifikat

Triya Ayu

Bagikan

Luhut: Kebun Sawit Seluas 4 Juta Hektare Tidak Memiliki Sertifikat

Triya Ayu

Bagikan

Kebun sawit
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan menyebut 4 juta hektare (ha) kebun sawit di Indonesia tidak memiliki sertifikat. (REUTERS/Willy Kurniawan).
Jakarta, Retensi.id di Indonesia seluas 4 juta hektare disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bahwa tidak memiliki sertifikat.

Usai audit industri sawit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kondisi kebun sait itu baru diketahui.

Pada Jumat (5/8/2022) dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul Bogor, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa ia baru paham 4 juta hektare dari 16,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak jelas.

Dalam rangka pembangunan sistem pengawasan industri sawit yang terintegrasi maka dilakukan audit industri sawit. Peningkatan pengawasan dan pencegahan kenaikan harga minyak goreng dapat dilakukan melalui audit tersebut.

Pada akhir 2022, pemerintah memberikan target harga tandan buah segar (TBS) sawit bisa naik ke level Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram.

Beberapa waktu lalu pemerintah melakukan larangan ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Hal tersebut berakibat pada jatuhnya harga komoditas tersebut dan kini menjadi perhatian pemerintah.

Sebagai informasi, harga TBS sempat jatuh ke level di bawah Rp1.000 per kilogram.

Namun saat ini, harga tersebut kian naik, per 2 Agustus 2022 di rentang Rp1.471 hingga Rp1.800 per kg.

Audit tata kelola industri kelapa sawit di dalam negeri sebelumnya telah dilakukan oleh tim gabungan. Tim gabungan dibentuk melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa dasar pembentukan tim gabungan tersebut yaitu pertimbangan utama efisiensi dan penyidikan. Sehingga pihak yang dimintai keterangan tidak perlu bolak-balik antara Kejagung dan BPKP.

Audit tata kelola industri kelapa sawit ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembenahan dan penertiban industri kelapa sawit dari hulu (perkebunan) sampai hilir (ekspor) ingin dilakukan Jokowi. Hal tersebut dalam upaya mengatasi permasalahan minyak goreng yang langka dan mahal beberapa waktu lalu.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID