Jakarta, Retensi.id – Beras bansos atau beras bantuan presiden (banpres) yang ditemukan dikubur oleh JNE di Depok masih terus diusut. Saat ini Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Metro Depok.
Penyelidikan kasus dikuburnya beras bansos dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa (2/8/2022).
Pengambil alihan dilakukan sebagai bentuk keseriusan penyelidikan lantaran diduga adanya pelanggaran dalam kasus penimbunan beras bansos. Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan menangani kasus tersebut.
Penyidik Polres Metro Depok awalnya telah memegang kasus ini. Keterangan dari Pihak JNE hingga Kemensos juga telah diambil oleh penyidik pada Senin (1/8/2022).
1 Ton Beras Dikubur
Beras bantuan presiden (banpres) yang ditemukan dikubur di tanah lapang di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditangani oleh Kemenko PMK.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara pada Selasa (2/8/2022) menyampaikan bahwa beras yang dikubur ditemukan kurang lebih 1 ton.
Dikatakan bahwa beras yang terkubur sebelumnya sudah keadaan rusak dan tidak lagi layak konsumsi dalam perjalanan menuju Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Polres Kota Depok dan pihak transporter JNE menyampaikan informasi bahwa beras yang dikubur merupakan beras Bantuan Khusus Presiden (Banpres). Beras itu diberikan pada tahap II dan IV saat pandemi 2020. Melalui transporter JNE, Bulog menyalurkan beras kemasan 20 kg dan 5 kg.
Untuk 1,9 juta KPM di wilayah Jabotabek, pemerintah membagikan bantuan presiden berupa beras 25 kg pada tahap II dan IV pada 2020.
Lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi, disampaikan bahwa proses penyaluran tidak terganggu akibat rusaknya beras. Andie mengungkappkan beras dengan kualitas layak tepat waktu telah diterima seluruh KPM.
Penggantian beras yang rusak dengan beras baru kualitas sama juga telah dilakukan pihak JNE. Kemudian beras disalurkan pada KPM. Sementara beras yang tidak layak salur ditimbun atau dikubur.
Kasus akan diusut tuntas dan ditemukan titik terangnya oleh Kemenko PMK. Saat ini terus dilakukan klarifikasi antara Polres Metro Depok dengan Kemensos dan JNE.