Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

7 Parpol Lengkap Berkas, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Administrasi

Triya Ayu

Bagikan

7 Parpol Lengkap Berkas, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Administrasi

Triya Ayu

Bagikan

Gedung KPU
Foto: Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jakarta, Retensi.id – Partai politik (parpol) pendaftar peserta Pemilu 2024 yang berjumlah 7 dinyatakan telah lengkap berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (). telah dilakukan pada 6 parpol pada Selasa (2/8/2022), 1 parpol akan diverifikasi esok Rabu (3/8/2022).

7 dari 10 partai politik (parpol) pendaftar peserta telah lengkap berkas. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2022).

6 parpol yang telah verifikasi administrasi diantaranya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Verifikasi administrasi secara simultan berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2022, akan dilakukan di tahap selanjutnya.

Sebagai informasi, PKPU Nomor 4 tahun 2022 dalam Lampiran 1 menyatakan bahwa mulai 2 Agustus hingga 11 September merupakan tahapan verifikasi administrasi. Penyampaian hasil kepada parpol dilakukan pada 14 September.

Berkas PKN Dinyatakan Lengkap

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) baru melakukan pendaftaran hari ini Selasa (2/8/2022) siang. Partai ini dinyatakan lolos berkas.

Pada Rabu (3/8/2022) esok akan dilakukan lanjutan verifikasi administrasi.

Berdasarkan informasi KPU, bagi 3 parpol yang dinyatakan belum lengkap berkas diberikan tenggang waktu pelengkapan dokumen hingga periode pendaftaran ditutup yaitu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

3 parpol tersebut diantaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) maupun perundang-undangan, parpol pendaftar harus melakukan pelengkapan berkas sesuai tahapan pemilu.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID