Jakarta, Retensi.id – PayPal layanan rekening virtual sempat diblokir oleh pemerintah, lalu dibuka kembali selama 5 hari. Senin (1/8/2022) sejumlah warganet sedang ramai di dunia maya yang menyoroti judi online tidak diblokir melalui aturan PSE Kominfo.
PayPal, Dota, Yahoo, merupakan sejumlah situs dan game yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal itu sempat menyebabkan keramaian warganet.
Berlandaskan Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, Kemenkominfo menerapkan peraturan soal PSE.
Menurut Kominfo, terdapat 6 kategori yang termasuk dalam PSE dan wajib melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 lalu.
Beberapa PSE besar seperti Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll hingga tenggang waktu tersebut belum melakukan pendaftaran.
Kemudian diberikan kelonggaran waktu hingga 5 hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
Hingga 30 Juli 2022, sejumlah aplikasi yang memiliki traffic tinggi tersebut diblokir oleh pemerintah. Akan tetapi, pemblokiran tersebut menuai protes warganet.
Akun @tehtarik_mantap menuliskan pada Minggu (31/7/2022) malam, “Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali. Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo. Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda.”
Komentar Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yang mengklaim bahwa tidak ada aplikasi judi yang terdaftar di Kominfo, memperoleh respon dari warganet.
Akun @aylaffyu_ menuliskan “Katanya bukan main judi tapi main kartu.”
Warganet juga memberikan penilaian bahwa Kemenkominfo lebih melegalkan judi online dibandingkan dengan warganet yang bekerja paruh waktu dengan orang luar negeri melalui sejumlah aplikasi.
Akun @andfathan menuliskan, “Lebih legal judi drpd freelance sama org luar.”
Publik figur Deddy Corbuzier juga memberikan kritik pedas melalui akun instagramnya. Menteri Kominfo Johhny G Plate juga diundang olehnya untuk duduk bersama untuk membahas regulasi PSE Kominfo yang dapat ditonton oleh warganet melalui YouTube.