Jakarta, Retensi.id – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terikat kasus penyelewengan dana donasi. 44 mobil dan 12 motor disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari General Affair ACT, Subhan.
Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (27/7/2022) mengungkapkan bahwa gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin telah ditetapkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka atas pennggelapan dana donasi.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/7/2022) menyampaikan bahwa hukuman 20 tahun penjara diterima oleh Ahyudin, Ibnu Khajar, serta Hariyana Hermain (Pembina ACT) dan Novariandi Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT).
Keempat tersangka dikenai Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Pasal yang diperoleh para tersangka:
- Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.