Jakarta, Retensi.id – Roy Suryo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Penetapan Roy Suryo tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (22/7/2022).
Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi di akun Twitternya.
Laporan pertama oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan kedua oleh Kevin Wu. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu dan melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2022. Laporan Roy menyangkut Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.