Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Istri Sebagai Jaminannya

Triya Ayu

Bagikan

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Istri Sebagai Jaminannya

Triya Ayu

Bagikan

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal pada Rabu (20/7/2022) pukul 6.45 WIB.
Jakarta, Retensi.id – Shihab telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal pada Rabu (20/7/2022) pukul 6.45 WIB. Bebas bersyarat dengan istrinya sebagai jaminan.

Habib Rizieq pada Rabu (20/7/2022) dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa para pengacara lah yang akan menjelaskan proses hukum tersebut. Sedangkan istrinya tercinta Syarifah Fadhlun sebagai jaminan kebebasan bersyaratnya.

Jumpa pers dihadiri pula oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Muhammad Yusuf Martak, penasihat pusat Front Persaudaraan Islam (), Buya Ahmad Qurtubi Jaelani, dan tim kuasa hukum Aziz Yanuar beserta advokat lainnya.

Rizieq menegaskan bahwa pembebasannya tidak ada campur tangan sama sekali dengan partai politik, pejabat pemerintah, maupun kekuasaan sebagai pihak pemberi jaminan.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pendukungnya yang secara rutin hampir seminggu atau dua minggu sekali melakukan rapat untuk membahas proses pembebasan bersyarat agar berjalan lancar.

Saat ini Rizieq berstatus sebagai tahanan kota dan wajib secara berkala setiap bulan melakukan laporan. Ia juga tidak diperbolehkan ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, tanpa izin tertulis dari instansi tertentu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan bahwa hingga 1o Juni 2024 Rizieq menjalani masa percobaan bebas bersyarat, belum bebas murni.

Sejak 12 Desember 2020 Rizieq mulai ditahan.

Rizieq merupakan seorang mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan lantaran dua kasus.

Pertama, penyiaran berita bohong dalam kasus hasil tes swab palsu di RS Ummi Bogor. Hal tersebut menurut hakim dapat menimbulkan kekacauan dan keresahan di masyarakat. Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan, namun MA memutuskan menguranginya menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

Ia terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Rizieq melakukan pelanggaran terhadap perkara kekarantinaan kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat.

Ia terdakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Vonis 8 bulan penjara dijatuhkan.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID