Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Perusahaan Teknologi Besar Sudah Daftar Sebelum Deadline PSE Kominfo, Namun Google Belum

Triya Ayu

Bagikan

Perusahaan Teknologi Besar Sudah Daftar Sebelum Deadline PSE Kominfo, Namun Google Belum

Triya Ayu

Bagikan

Facebook, Instagram, dan Whatsapp
Anak perusahaan Meta, Facebook, Instagram dan Whatsapp sudah terdaftar PSE Kominfo. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, Retensi.id – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan teknologi sebelum deadline pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Namun Google belum terdaftar.

Berdasarkan daftar di situs, , dan yang merupakan anak perusahaan Meta, serta Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile telah terdaftar.

Namun aplikasi besar lain seperti Google, Youtube, dan Netflix terlihat belum terdaftar.

Komunikasi telah dilakukan oleh Google dengan Kominfo. Selambatnya pada 20 Juli, manajemen Google Indonesia akan mendaftar. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Kominfo Dedy Permadi pada 18 Juni lalu.

Mulai besok Kamis (21/7/2022), Google dan aplikasi lain yang tidak terdaftar bisa terancam sanksi.

Tahapan sanksi tersebut dimulai dengan teguran tertulis (peringatan), lalu sanksi denda, hingga pemblokiran atau pemutusan akses sementara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi dasar pendaftaran wajib PSE di Kominfo.

Platform teknologi yang beroperasi di Indonesia disebut PSE. Media sosial, game online, hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi atau website merupakan cakupan platform tersebut.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID