Jakarta, Retensi.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI merespons terkait adanya laporan kasus pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan yang dilakukan oleh DK Anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman pada Kamis (14/7/2022) mengungkapkan jika kasus diadukan ke MKD maka aduan tersebut akan diperlakukan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.
Menurut Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, pemenuhan syarat formil akan dicek terlebih dahulu oleh MKD. Kemudian akan ditentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi jika persyaratan telah terbukti.
Setiap laporan yang masuk ke MKD tidak akan dibeda-bedakan dan dijalankan sesuai prosedur. Sementara, laporan terhadap DK anggota DPR sedang berada di kepolisian.
MKD DPR lainnya, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa terkait kasus dugaan pencabulan tersebut belum ada laporan yang masuk. MKD sedang dalam posisi menunggu laporan masuk. MKD kemudian akan melakukan verifikasi laporan. Jika laporan telah lengkap dan jelas, yang bersangkutan pasti akan ‘dipanggil’.
Terkait kasus dugaan pencabulan oleh DK ini MKD DPR tidak perlu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Sanksi pemecatan berdasarkan Undang-Undang akan dilakukan jika jelas dan terbukti benar adanya kasus pencabulan oleh anggota DPR RI itu.
Bareskrim sedang mengusut Laporan atas anggota DPR inisial DK dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ia mengungkapkan pada Kamis (14/6/2022) bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Dugaan pencabulan terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.