Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Keppres Jokowi Telah Dikeluarkan, Sidang Etik Lili Pintauli Gugur

Triya Ayu

Bagikan

Keppres Jokowi Telah Dikeluarkan, Sidang Etik Lili Pintauli Gugur

Triya Ayu

Bagikan

Lili Pantauli Siregar
Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK mengundurkan diri, surat Keppres pemberhentiannya telah ditandatangani Presiden Jokowi sehingga sidang etik dinyatakan gugur oleh Dewas KPK (Senin, 11/7/2022)
Jakarta, Retensi.id – Wakil Ketua KPK mengundurkan diri, surat Keppres pemberhentiannya telah ditandatangani Presiden Jokowi sehingga sidang etik dinyatakan gugur oleh Dewas KPK.

Lili Pintauli Siregar menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Keppres pemberhentiannya telah ditandatangani oleh Jokowi. Hal ini merupakan konfirmasi dari Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini.

Namun perihal waktu diserahkannya surat pengunduran diri serta salinan Keppres Jokowi tidak dijelaskan oleh Faldo.

Faldo yang merupakan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hanya menyampaikan bahwa sesuai perundang-undangan yang berlaku, pengunduran Lili telah diproses.

Sejak awal Juli, yang menjadi isu adalah pengunduran diri Lili. Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan sebagai bentuk respons bahwa hingga beberapa waktu ke depan Lili masih tetap bertugas.

Ali mengungkapkan pada Jumat (1/7/2022) lalu bahwa belum ada konfimasi sendiri dari Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar. Beberapa waktu ke depan ia akan berkonsentrasi dalam tugasnya serta agenda-agenda penugasan lain.

Hari ini Senin (11/7/2022) pagi Lili menjalani sidang. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika yang diterima. Ajang balap MotoGP Mandalika yang diselenggarakan 18-20 Maret 2022 lalu.

Dugaan pelanggaran tersebut lalu dilaporkan ke Dewas KPK.

Lili, ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari, sejumlah pihak dari Pertamina, hingga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati telah diklarifikasi oleh Dewas. Lili telah berhadapan dengan Dewas KPK dengan kasusnya kesekian kali.

Meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, Lili harus tetap menjalani sidang etik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU 19/2019 tentang KPK, pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Berdasarkan hasil sidang hari ini Senin (11/7/2022), Dewas KPK menyatakan bahwa Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Hal ini dikarenakan Lili telah mengundurkan diri.

Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat pengunduran Lili sehingga dinilai bukan lagi orang yang bisa disidang.

 

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID