Jakarta, Retensi.id – Pembahasan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 yang digelar oleh Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, telah disepakati.
Rapat pembahasan antara Kemendagri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7/2022).
Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa rancangan Peraturan KPU yang disepakati yaitu terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk anggota DPR dan DPRD.
Pada 29 Juli 2022 dirilis pengumuman pendaftaran parpol. Pada 1-14 Agustus 2022 dibuka masa pendaftaran parpol melalui dokumen.
Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, KPU diminta oleh Komisi II DPR untuk menggunakan administrasi dan data terbaru desa/kelurahan, serta kecamatan dari Kemendagri. Meliputi 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
KPU juga diminta agar dapat menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi pada sistem informasi partai politik (Sipol). Hal itu terutama tahap pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diminta oleh Komisi II DPR RI agar memberikan akses luas kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi parpol. Sehingga Bawaslu tidak hanya diberi akses pembacaan data sipol saja.
Tahap pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024
- 29 Juli 2022-31 Juli 2022 : Pengumuman pendaftaran partai politik
- 1-14 Agustus 2022 : Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan
- 2 Agustus 2022-11 September 2022 : Verifikasi administrasi
- 14 September 2022 : Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
- 15-28 September 2022 : Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen hasil perbaikan oleh partai politik
- 29 September 2022-12 Oktober 2022 : Verifikasi administrasi perbaikan
- 14 Oktober 2022 : Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
- 15 Oktober 2022-4 November 2022 : Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
- 9 November 2022 : Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu
- 10-23 November 2022 : Masa perbaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, serta penyampaian data dan dokumen persyaratan hasil perbaikan oleh partai politik
- 24 November 2022-7 Desember 2022 : Verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
- 14 Desember 2022 : Penetapan partai politik peserta Pemilu, termasuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik