Jakarta, Retensi.id – Pengesahan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua berdampak terhadap jumlah anggota DPR, DPD RI, serta Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada (6/7/2022) menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 hanya terdapat satu dapil di Papua, yakni Dapil Papua. Dapil Papua terdiri dari 29 wilayah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Pembentukan DOB Papua tersebut menyebabkan Wilayah Dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang akan terbagi untuk masing-masing DOB.
3 Provinsi baru dengan jumlah Dapil bervariasi akan menjadi penyebaran dari 19 wilayah Dapil Papua.
Rincian dari jumlah wilayah Dapil adalah sebagai berikut:
1) 4 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
2) 8 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
3) 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Selain dari rincian di atas, Dapil Papua tersisa 10 wilayah. Diantaranya Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
Hasyim menjelaskan bahwa jumlah dapil dan alokasi kursi DPR otomatis juga akan berubah akibat peralihan 19 wilayah dari Provinsi Papua. Saat ini, terdapat 575 kursi anggota DPR. Pengubahan Lampiran III UU Pemilu dapat dilakukan untuk merubah dan menambahkan dapil terbaru.
Penentuan dan penghitungan kursi DPR dari setiap dapil harus melalui pembahasan dengan DPR RI. Sedangkan untuk periode 2024-2029, jumlah penambahan anggota DPR belum dijabarkan oleh Hasyim.
Jumlah Anggota DPD Menjadi 148
Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menganalisis bahwa 3 Provinsi baru di Papua akan menambah jumlah kursi anggota DPD dari Papua.
Akan ada penambahan 3 dapil untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2024 atas ketiga DOB di Papua. Alokasi kursi di masing-masing wilayah dapil DOB tersebut adalah 4 orang.
Hasyim menuturkan bahwa saat ini terdapat 136 orang anggota DPD RI 2019-2024. Artinya, kemungkinan akan ada tambahan 12 kursi anggota DPD dari Papua.
Penghitungan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.