Jakarta, Retensi.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti kebijakan PPKM untuk pandemi Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (23/6/2022) usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, menyampaikan bahwa perkembangan dan penanganan PMK dibahas dalam rapat internal tersebut. Rapat dipimpin oleh Jokowi.
Rapat tersebut menghasilkan persetujuan bahwa daerah berbasis level mikro seperti penanganan Covid-19 akan diberikan larangan hewan hidup. Hewan dalam hal ini adalah sapi. Daerah tersebut yaitu di level kecamatan yang terdampak PMK atau yang disebut daerah merah.
Terdapat sejumlah 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen yang terdampak PMK. Seluruhnya detail akan dimasukkan dalam Instruksi Mendagri.
Hingga Kamis (23/6/2022) pukul 14.22 WIB, penyakit mulut dan kuku telah tersebar ke 19 provinsi dan 215 kota/kabupaten. Hewan ternak yang dilaporkan sakit yaitu sejumlah 232.020, dimana 1.330 diantaranya mati dan 2.248 ekor dikenakan potong bersyarat.
Struktur Satgas Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala BNPB (yang saat ini juga memimpin Satgas Covid-19) telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Satgas PMK akan terdiri dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Bangda Kemendagri), Deputi Kemenko Perekonomian, TNI, dan Polri.
Airlangga yang didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa struktur tersebut berkaca pada penanganan Covid-19.
Suharyanto juga memastikan bahwa Satgas PMK bisa segera bertindak penanganan cepat karena sudah memiliki model penanganan seperti PPKM Covid-19.
Rapat koordinasi dan peninjauan ke daerah merah akan segera dilakukan. Aparat Pemerintah Daerah, gubernur, dan bupati diharap dapat mempersiapkan sehingga penanganan bisa secepat mungkin.
Selain itu, Airlangga menambahkan, Presiden juga menginstruksikan penerapan protokol terhadap pencegahan penyebaran PMK melalui carrier dengan penyediaan disinfektan.