Jakarta, Retensi.id – Kasus Holywings Indonesia unggah promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria, 6 staf ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus berawal saat Holywings Indonesia mengunggah di akun Instagram @holywingsindonesia tentang promo minuman alkohol dengan nama Muhammad dan Maria.
Setelah promo berhasil diunggah, beberapa jam kemudian postingan tersebut hilang dari akun Instagram resmi Holywings.
Netizen telah menangkap layar meskipun postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu telah dihapus. Postingan tersebut menjadi viral dan menuai kecaman di media sosial.
Dalam postingan Holywings itu, menyampaikan bahwa sebotol minuman alkohol di Holywings diberikan gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Manajemen Holywings Group melalui akun Instagram resminya @holywingsindonesia, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas penggunaan nama Muhammad dan Maria. Mereka menyebut bahwa promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen dan merupakan kelalaian tim promosinya.
6 Staf Holywings Indonesia Menjadi Tersangka
Enam tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Jumat (24/6/2022) menyampaikan bahwa keenam staf yang menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing, dari bagian sosial media hingga desain grafis. Berikut daftar tersangkanya:
- Pria EJD (27), selaku director creative.
- Perempuan NDP (36), selaku head team promotion.
- Pria DAD (27), selaku pembuat desain grafis.
- Perempuan EA (22), selaku tim admin media sosial.
- Perempuan AAB (25), selaku social media officer.
- Pria AAM (25), selaku admin tim promo.
Dari hasil gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka, keenam tersangka itu telah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum, hingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Barang-barang bukti antara lain tangkapan layar postingan akun resmi HW, satu unit mesin komputer, satu buah handphone, satu unit hardisk eksternal, dan satu unit laptop.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP, serta Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.