Jakarta, Retensi.id – Pengendara motor yang menggunakan sandal jepit dipastikan tidak akan ditindak tilang oleh Polisi. Namun dengan alasan keselamatan, pengendara motor tetap dihimbau agar tidak riding menggunakan sandal jepit.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan hal tersebut. Menurut Firman, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan.
Firman menerangkan melalui video yang ditayangkan di akun instagram @ntmc_polri dan dikutip pada Minggu (19/6/2022). Himbauan yang telah disampaikan dapat memperkecil risiko dan memperkecil fatalitas laka. Hal tersebut dikarenakan kecelakaan paling tinggi yaitu pada kendaraan roda dua.
Perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran. Penilangan tidak akan dilakukan oleh Polisi.
Firman juga menjelaskan bahwa selain helm, penggunaan pakaian berkendara juga perlu diperhatikan. “Kita selama ini sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh yang lain, itulah kemarin saya bicara, jangan pakai sandal deh kalau bisa. Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan,” jelas Firman.
Penggunaan sepatu saat berkendara lebih memberikan perlindungan dibandingkan dengan penggunaan sandal jepit.