Jakarta, Retensi.id – Korban yang meninggal karena kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400 Desa Penompo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diberi santunan oleh Jasa Raharja pada Selasa (17/5). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyaksikan langsung acara penyerahan tersebut.
Pada Senin (16/5) di lokasi kejadian, sebanyak 14 orang meninggal dunia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sedangkan sebanyak 11 korban dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Mojokerto.
Kunjungan dan pendataan korban meninggal dunia telah dilakukan oleh pihak Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah memberi jaminan terhadap seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka dalam waktu kurang dari 24 jam.
Setelah pendataan dengan sistem pelayanan digital yang telah terintegrasi dengan instansi terkait, santunan dapat langsung diproses. Instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, rumah sakit, serta perbankan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, santunan Rp50 juta diterima oleh ahli waris sah dari korban meninggal dunia. Sedangkan santunan biaya penguburan Rp4 juta diterima oleh korban yang tidak memiliki ahli waris sah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, biaya perawatan Rp20 juta diberikan untuk korban luka-luka.