Jakarta, Retensi.id – Koalisi Indonesia Bersatu yang resmi dideklarasikan oleh Partai Golkar, PAN, dan PPP telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sesuai aturan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Terpenuhinya syarat ketiga partai tersebut untuk mengusung calon presiden berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019. Jika ditotal, gabungan perolehan suara Golkar, PAN, dan PPP mencapai 23,67 persen atau lebih 3 persen dari ambang batas 20 persen.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Sementara jika dirinci merujuk perolehan suara pada Pemilu 2019, Golkar mengantongi 12,31 persen, PAN 6,84 persen, dan PPP 4,52 persen.
Perolehan suara sah nasional ketiganya memang belum memenuhi persyaratan 25 persen merujuk UU Pemilu. Hanya saja, mereka memenuhi persyaratan 20 persen kursi anggota DPR RI.
Kans Koalisi Golkar, PPP dan PAN Sambut Genderang Pilpres 2024
Jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 mencapai 575 orang. Artinya, mengusung calon presiden pada Pilpres 2024, sebuah koalisi partai harus memiliki 20 persen dari total kursi DPR atau sebanyak 115 kursi.
Rinciannya, Golkar saat ini mengantongi 85 kursi di DPR, sementara PAN 44 kursi m, dan PPP 19 kursi. Dengan begitu, total kursi yang dimiliki Koalisi Indonesia Bersatu mencapai 148 atau melebihi ambang batas 115 kursi.