Jakarta, Retensi.id – Arahan berikut untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Yaitu PNS work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dalam seminggu kedepan setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik. Berdasarkan arahan tersebut, maka PNS akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai dengan Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor pada Senin, 16 Mei 2022.
Arahan untuk PNS kerja dengan sistem work from home (WFH) ini merupakan respons dari saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan parah selama arus balik libur Lebaran Idul Fitri 2022.
Tjahjo juga meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH pada instansi masing-masing.
“Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo dalam keterangannya dikutip Minggu (8/5/2022).
Ia menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Lantaran kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Menurutnya, penerapan WFH dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” kata dia.
Tjahjo juga mengingatkan, agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN atau PNS di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Sebelumnya juga, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Ia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.
“Kami mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Listyo.