Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Arus Mudik 28 April-1 Mei, Kendaraan Angkut Barang Dibatasi!

Triya Ayu

Bagikan

Arus Mudik 28 April-1 Mei, Kendaraan Angkut Barang Dibatasi!

Triya Ayu

Bagikan

Kendaraan pengangkut barang
Istimewa
Jakarta, Retensi.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan terhadap kendaraan pengangkut barang yang melintas di jalan tol dan jalan nasional saat lebaran 2022. Akan diberi waktu khusus untuk melintasnya kendaraan pengangkut barang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi mengatakan, pembatasan kendaraan pengangkut barang dilakukan saat arus mudik 28 April sampai 1 Mei.

Pada tanggal tersebut, kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas di Tol Jakarta menuju Cikampek. Budi menambahkan bahwa koordinasi sudah dilakukan dengan pihak perusahaan logistik terkait hal tersebut. Hal ini juga telah disampaikan kepada operator truk dan logistik.

Surat Edaran (SE) 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah mendasari pengaturan pembatasan operasional .

Pembatasan tersebut dilakukan terhadap, pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

Kedua, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan.

Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan. Kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan. Diperbolehkan pula untuk kendaraan pengangkut bahan pokok kebutuhan masyarakat seperti air, kemasan, dan lainnya.

Ditambahkan pula bahwa telah disiapkan waktu dari Tol Jakarta menuju Cikampek dan untuk jalan nasional pada pukul 00.00 dan 07.00.

Ketentuan waktu pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan pengangkut barang antara lain:

Ruas Jalan Tol :

1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB, sampai Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIB.

2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB, sampai Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Ruas Jalan Non-Tol, atau Jalan Nasional :

1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) sampai, Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) sampai Senin, (9/5/2022) mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Kondisi pembatasan masih menyesuaikan kondisi lalu lintas yang ada. Artinya, jalan bisa dipergunakan kalau lalu lintas sepi. Kalau sedang ramai, angkutan penumpang lebih diprioritaskan.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID