Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kasus Dirjen Kemendag, Terungkap Usai Minyak Goreng Langka

Triya Ayu

Bagikan

Kasus Dirjen Kemendag, Terungkap Usai Minyak Goreng Langka

Triya Ayu

Bagikan

Indrasari Wisnu Wardhana
Istimewa

Jakarta, Retensi.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (19/4).

Pengusutan kasus tersebut berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia sejak akhir tahun 2021 lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa ironis atas langkanya minyak goreng, karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, Selasa (19/4).

Instruksi diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar lembaga negara memberikan respons terhadap fenomena tersebut.

Penyelidikan kasus dilakukan Kejagung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Awalnya, penyidik menduga bahwa ada perbuatan tindak pidana terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Diterbitkan pula Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat oleh pemerintah.

Namun Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, melainkan tetap memberikan persetujuan ekpor. Perbuatan ini mengindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa terhadap 19 orang saksi dan menelaah 596 dokumen terkait proses ekspor tersebut. Terdapat dua alat bukti ditemukan dan cukup untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Jaksa menyampaikan bahwa terdapat empat sosok pejabat yang juga terseret. Selain IWW pejabat eselon I Kementerian Perdagangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ditetapkan pula MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop (PHG); dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas sebagai tersangka.

Dijelaskan oleh Burhanuddin bahwa untuk mendapat persetujuan ekspor, keempat tersangka ini aktif melakukan komunikasi yang intens. Padahal seharusnya izin tidak berhak diberikan pada perusahaan.

Mendag M Lutfi menginstruksikan kepada jajarannya agar turut membantu penegakan hukum yang berlangsung.

Baca berita RetensiID lainnya di: Google News RETENSI.ID